Laman

Jumat, 10 April 2015

MASALAH KORUPSI


MASALAH KORUPSI

A.    Latar Belakang Masalah

Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan sampai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya. Negara yang korupsi bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di negara-negara di dunia, dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif.

Maka dari itu, dalam makalah ini akan dijelaskan secara lebih rinci mengenai Korupsi, yangdijabarkan dalam rumusan masalah dibawah.

 

 Pengertian Korupsi

Pengertian atau asal kata korupsi menurut Fockema Andrea dalam Andi Hamzah, kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang selanjutnya disebutkan bahwa corruptio itu berasal dari kata asal corrumpere, suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu corruption, corrupt; Perancis, yaitu corruption; dan Belanda, yaitu corruptie (korruptie), dapat atau patut diduga istilah korupsi berasal dari bahasa Belanda dan menjadi bahasa Indonesia, yaitu “korupsi”.

Contoh Kasus: Kasus Korupsi Angelina Sondakh
Kronologi Terseretnya Angelina Sondakh
Terseretnya Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh atau Angie dalam kasus korupsi Kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud berawal dari ‘nyanyian’ para tersangka ‘pendahulunya’ yang ditangkap terlebih dulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka awal itu adalah M. Nazarrudin, Muhammad El Idrus, Mindo Rosalinda Manulang, Wafid Muharam. Dan Angelina Sondakh diseret masuk oleh M. Nazarrudin dan Mindo Rosalinda Manulang.

Kecuali Angelina Sondakh semua tersangka telah divonis, masing-masing Rosa divonis 2,5 tahun dan denda Rp. 200 juta, Mohammad El Idris divonis dua tahun dan denda Rp. 200 juta, Wafid Muharam dihukum tiga tahun dan denda Rp. 150 juta, serta Muhammad Nazarudin, dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta.

Nazar dalam pengakuannya di persidangan mengungkapkan, bahwa Angie pernah mengaku menerima sejumlah uang di depan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Partai Demokrat. Dalam rapat Tim Pencari Fakta yang dihadiri Benny K. Harman, Jafar Hafsah, Edi Sitanggang, Max Sopacua, Ruhut Sitompul, M. Nasir, janda mendiang Adjie Massaid itu menerima uang Rp. 9 miliar dari Kemenpora (dalam hal ini Wafid Muharam), sebanyak Rp. 8 miliar diserahkan ke Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir. Namun hal itu dibantah oleh Angie.

Selain Nazarudin, Rosa juga menyebut Angelina telah menerima uang darinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di Palembang. PT Anak Negeri mengeluarkan Rp. 10 miliar melalui Angie. Sebanyak Rp. 5 miliar untuk Angie, Rp. 5 miliar sisanya tidak diketahui, namun diduga digunakan sebagai ‘pelicin’ ke Badan Anggaran DPR agar anggaran segera turun.

Sementara mantan anak buah Nazaruddin yang merupakan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, juga membenarkan ucapan Rosa itu. Bahwa Angelina Sondakh dan Wayan Koster mendapat Rp. 5 miliar.

Pada Rabu, 15 September 2011, Angelina Sondakh mendatangi Kantor KPK untuk diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dalam kasus pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang yang melibatkan tersangka Muhammad Nazaruddin.

Pada Jumat, 3 Februari 2012, Angelina Sondakh dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga 3 Februari 2013. Pencekalan ini terkait penyebutan nama keduanya oleh para tersangka dan terdakwa kasus suap Kementrian Pemuda dan Olahraga. Bahkan rencana umroh Angie juga batal.

KPK juga menetapkan Angie sebagai tersangka, menjerat dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda maksimal Rp.250.000.000.

Setelah resmi menjadi tersangka, dia diberhentikan dari jabatan sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat (PD).
Tindakan KPK terhadap Angelina Sondakh
Eksekusi putusan
Terkait dengan eksekusi terhadap putusan itu, Deputi Penindakan KPK Warih Sadono mengatakan akan segera melaksanakannya. ”Eksekusi segera dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan atau ekstrak vonis. Tahap pertama eksekusi pidana pokok tentang penjara. Untuk eksekusi amar putusan lain tentu harus dipelajari secara lengkap setelah mendapatkan salinan putusan,” ucap Warih.
Soal uang pengganti yang harus dibayarkan Angie, Warih mengatakan, akan diupayakan agar mantan Puteri Indonesia tersebut membayar uang pengganti dari hartanya yang sudah diblokir atau disita. Namun, dia belum tahu secara detail berapa jumlah harta Angie yang telah diblokir dan disita KPK. ”Jika tidak mampu atau tidak mencukupi, dilaksanakan pidana penjara subsidernya,” lanjutnya.
Progresif dan menjerakan
Secara terpisah, peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menyatakan, putusan majelis kasasi itu adalah putusan yang progresif dan mampu menjerakan koruptor. Putusan tersebut harus menjadi tolok ukur dan standar bagi hakim-hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korupsi.
”Kalau bicara efek jera dalam pemberantasan korupsi, cara pandang hakim seharusnya seperti cara pandang hakim MA dalam putusan Angie ini. Efektifkan pidana tambahan. Sita uang hasil korupsi. Kalau tidak dilakukan, orang tidak takut korupsi karena hanya akan dikenai hukuman badan (penjara) saja, sementara uang hasil korupsinya aman. Setelah bebas, ia masih bisa menikmati hasil korupsi. Ini yang ada di benak koruptor saat ini,” ungkap Erwin.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan Angelina dianggap bersalah telah menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman terpidana kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh, dari empat tahun enam bulan penjara menjadi 12 tahun penjara. Angelina juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK berencana tetap akan mengajukan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai uang pengganti kerugian negara terhadap Puteri Indonesia 2001 itu dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
“Kami sudah memutuskan untuk banding. Jadi ada dua hal, yang pertama soal tuntutan hukuman terutama Pasal 12 huruf a itu akan kita konstruksikan kembali dalam memori banding. Kedua, Pasal 18 juga akan kami konstruksikan kembali di tingkat banding,” kata Johan.
Johan menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari upaya terobosan yang dilakukan KPK.Di mana tindak pidana korupsi berupa suap itu harus terdapat penyitaan dan perampasan aset yang dilakukan kepada terpidana.
“Ini upaya untuk mengembalikan uang ke negara sekaligus juga efek jera.Jadi orang tidak sembarangan korupsi karena bakal disita hartanya,” katanya.
Johan mengakui upaya Jaksa KPK menkontruksikan kembali mengenai uang pengganti kerugian negara dalam memori banding itu merupakan tantangan tersendiri.
Mengingat di pengadilan tingkat pertama, tuntutan itu tidak terbukti.”Jadi kami challenge dan uji di tingkat banding nanti. Apakah hakim nanti melihatnya berbeda ataukah sama nantinya,” ujarnya.
Johan menambahkan, KPK juga tak menutup kemungkinan menjerat Angelina Sondakh dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dia menilai, hal tersebut terbuka lebar tergantung dari vonis hakim nanti.

“Kemungkinan itu bisa saja tergantung dari vonis hakim nanti. Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Nanti akan sejauh mana putusan, pertimbangan-pertimbangan kemudian yang jadi acuan hakim itu apa ini nanti bisa digunakan oleh KPK apa bisa menggunakan TPPU atau tidak,” terangnya.

Karena tegas Johan, vonis terhadap Angelina nantinya menjadi pintu masuk KPK dalam mengembangkan kasus Wisma Atlet terkait pembahasan anggarannya

Angelina didakwa menerima uang itu dari grup Permai pada 2010 terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora. Jaksa mengatakan hal-hal yang memberatkan Angelina adalah ia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Ia juga dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi atau memberi teladan pada masyarakat.

Hal yang meringankan adalah ia dinilai berperilaku santun dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki anak balita. Tim kuasa hukum Angelina mengatakan klien mereka akan mengajukan nota pembelaan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai putusan hakim MA tersebut telah memberikan rasa keadilan dalam masyarakat.Putusan seperti itu diharapkan lanjut Abraham dapat memberikan efek jera terhadap koruptor yang kerap mendapatkan hukuman yang tidak setimpal.

Dia menyatakan putusan MA terhadap Angelina Sondakh sudah sangat tepat di tengah pusaran pemikiran hukum para penegak hukum yang masih jauh dari keadilan dan tidak mampu menangkap kekhawatiran masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi.

Abraham mengungkapkan putusan hakim MA terhadap Angelina Sondakh harus menjadi tolok ukur bagi hakim-hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap koruptor.

“Kita ingin setiap terdakwa kasus korupsi putusannya bisa memberikan efek jera sehingga orang berfikir seribu kali untuk melakukan korupsi .Kita mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung.Kita mengapresiasi telah memberikan keadilan di dalam masyarakat,” kata Abrahan Sahad.

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri mengungkapkan bahwa putusan kasasi MA terhadap Angelina Sondakh (Angie), sebagai obat kekecewaan publik terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya hanya menjatuhkan pidana empat setengah tahun penjara.

“Putusan itu telah mengobati kekecewaan masyarakat pada saat putusan di pengadilan negeri yang menghukum empat tahun.Dan ini saya rasa putusan yang terberat yang dikeluarkan Mahkamah Agung terhadap koruptor pasca putusan terhadap Abdullah Puteh 10 tahun. Setelah itu putusan terhadap koruptor turun-turun empat tahun, dua tahun, tiga tahun seperti itu, nah ini barulah 12 tahun,” kata Taufiqurrahman Sahuri

Dalam putusan kasasi MA, Angelina dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga
 Dampak Korupsi  Bagi perekonomian Indonesia
    Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutamadi negara-negara yang sebelumnya memakai sistem ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi perusahaan negara.
    Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah akan mendorong terjadinya inefisiensi.
    Korupsi menjadi bagian dari welfare cost, memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan masyarakat yang turun.
    Korupsi mereduksi peran fundamental pemerintah (misalnya pada penerapan dan pembuatan kontrak, proteksi, pemberian property rights dan sebagainya). Pada akhirnya hal ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
    Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia.
    Korupsi memperbesar angka kemiskinan. Selain dikarenakan program-program pemerintah sebagaimana disebut di atas tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh si miskin. Menurut Tanzi (2002), perusahaan perusahaan kecil adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran korupsi dalam bentuk pungutan tak resmi (pungutan liar). Bahkan, pungutan tak resmi ini bisa mencapai hampir dua puluh persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan ini amat mengkhawatirkan, dikarenakan pada negara negara berkembang seperti Indonesia, perusahaan kecil (UKM adalah mesin pertumbuhan karena perannya yang banyak menyerap tenaga kerja).
   


Dampak Korupsi Bagi Masyarakat

Korupsi sangat berdampak negatif pada kehidupan masyarakat sekitar. Adapun dampak korupsi yang terlihat secara langsung dan tidak langsung adalah sebagai berikut :
-         Kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi
-         Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin   yang seharusnya disalurkan dikorupsi.
-         Mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi.
-         Kesenjangan pendapatan semakin tinggi.
-         Banyaknya rkyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi.
-         Dan masih banyak lagi dampak negatif korupsi.
    Dampak Korupsi Dalam Bidang Pendidikan

Menurunnya kualitas pendidikan di Indonesia disebabkan oleh adanya faktor- faktor yang menyebabkan. Kurangnya fasilitas yang tersedia menjadi faktor utama terhadap baik atau buruknya kualitas pendidikan di Indonesia. Bisa kita lihat banyak fasilitas yang sudah tidak layak dipakai masih digunakan sebagai sarana pendidikan, contohnya pada lingkungan pedesaan banyak fasilitas yang sudah tidak layak dipakai masih digunakan untuk sarana belajar mengajar sesuai fungsinya. Fasilitas yang rusak ini mengakibatkan banyak anak- anak pedesaan tidak bisa menggunakan fasilitas dengan baik. Fasilitas yang kurang dan rusak disebabkan karena kurangnya dana yang diberikan oleh pemerintah. Menurut pasal 31 ayat 4 dengan bunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional”.

Sesuai dengan apa yang termuat di dalam UUD 1945 sebanyak 20% keuangan negara itu digunakan sebagai dana pendidikan. Namun saat ini sesuai dengan apa yang telah kita ketahui kualitas pendidikan di indonesia begiu rendah, lalu dimana uang yang seharusnya dipakai sebagai dana pendidikan?. Korupsi itulah jawaban yang tepat. Meski Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, dan pembagian tugas pemeritahan sudah terlihat sangat jelas. Korupsi tetap saja menjadi masalah yang sangat besar bagi keuangan negara. Hal inilah yang berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Banyak pendidikan yang terkorbankan karena tidak adanya fasilitas dan dana yang cukup .

Dampak negatif dari korupsi ini tentu sangatlah banyak salah satunya adalah uang negara yang seharusnya di pakai untuk memenuhi fasilitas pendidikan tapi menjadi bubur hangat bagi para koruptor di Indonesia dan hal ini juga yang telah menyebabkan negara indonesia tidak maju- maju dan tetap pada posisi sebagai negara berkembang dengan kualitas pendidikan yang rendah. Dari kasus korupsi yang terjadi perhatian pemerintah menjadi sangat berkurang terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Tidak heran jika kualitas penddidikan di indonesia menjadi rendah dan tidak dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Perlu adanya tindak lanjut yang lebih agar pendidikan di Indonesia bisa seperti negara yang maju saat ini, tidak cukup hanya dengan pemberian hukuman kepada koruptor tapi perlu adanya inovasi baru yang dapat memberikan hukuman yang sebanding dengan apa yang telah dilaksanakan oleh para koruptor. Berantas korupsi dan segala tindakan menyimpang lainnya yang akan berdampak negative pada kualitas pendidikan di indonesia.

Seperti yang kita lihat, Indonesia menyandang sebagai negara yang memiliki begitu banyak sumber daya yang tentunya dapat di manfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Jika pemanfaatan dan penggunaannya dilakukan secara efesien serta terhindar dari tangan- tanagn yang tak bertanggung jawab maka akan tercipta indonesia yang maju. Kita sebagai genrasi penerus bangsa dan negara, perlu pemahaman yang luas akan dunia pendidikan agar kualitas pendidikan di indonesia bisa berkembang dan maju seperti halnya sama dengan tujuan dan cita- cita bangsa kita. Indonesia yang aman, maju dan sejahtera adalah harapan utama kita semua sebagai rakyat republik Indonesia. Tingkatkan terus kualitas penndidikan di Indonesia agar indonesia dapat kembali lagi menjadi indonesia yang memiliki kualitas pendidikan yang tinggi.
PENUTUP
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Dan korupsi akan berdampak pada masarakat luas serta akan merugikan masyarakat umum dan negara.di indonesiakorupsi identik dengan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.

Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman ataupun mendapat hukuman yang tidak sesuai dengan pelanggaranya contoh saja Angelina Sondakh seperti yang sudah dijelaskan diatas . Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.

DAFTAR PUSTAKA

 Darwis Muhammad. 2009. Teori Korupsi dalam “http://pakar-hukum.blogspot.com/2009/09/teori-korupsi.html”. Diakses pada 20 April 2014
Penebar Swadaya. 2013. Teori Korupsi Dan Macam Macam Korupsi, dalam “http://politkum.blogspot.com/2013/04/teori-korupsi-dan-macam-macam-korupsi”.Diakses pada 2 Mei 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar