MASALAH KORUPSI
A. Latar Belakang Masalah
Kemajuan suatu negara
sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan
pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan
pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia,
yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan sampai pada
pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan
adalah faktor manusianya. Negara yang korupsi bukanlah merupakan sebuah negara
yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu
penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut
bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut
kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat
kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya
korupsi.Korupsi di negara-negara di dunia, dewasa ini sudah merupakan patologi
social (penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan
kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih
memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara
yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif.
Maka dari itu, dalam makalah ini akan dijelaskan
secara lebih rinci mengenai Korupsi, yangdijabarkan dalam rumusan masalah
dibawah.
Pengertian
Korupsi
Pengertian atau asal kata korupsi menurut Fockema
Andrea dalam Andi Hamzah, kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau
corruptus yang selanjutnya disebutkan bahwa corruptio itu berasal dari kata
asal corrumpere, suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa
Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu corruption,
corrupt; Perancis, yaitu corruption; dan Belanda, yaitu corruptie (korruptie),
dapat atau patut diduga istilah korupsi berasal dari bahasa Belanda dan menjadi
bahasa Indonesia, yaitu “korupsi”.
Contoh Kasus: Kasus Korupsi Angelina Sondakh
Kronologi Terseretnya Angelina Sondakh
Terseretnya Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau
Angelina Sondakh atau Angie dalam kasus korupsi Kasus Wisma Atlet SEA Games
Palembang dan Kemendikbud berawal dari ‘nyanyian’ para tersangka ‘pendahulunya’
yang ditangkap terlebih dulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka
awal itu adalah M. Nazarrudin, Muhammad El Idrus, Mindo Rosalinda Manulang,
Wafid Muharam. Dan Angelina Sondakh diseret masuk oleh M. Nazarrudin dan Mindo
Rosalinda Manulang.
Kecuali Angelina Sondakh semua tersangka telah divonis,
masing-masing Rosa divonis 2,5 tahun dan denda Rp. 200 juta, Mohammad El Idris
divonis dua tahun dan denda Rp. 200 juta, Wafid Muharam dihukum tiga tahun dan
denda Rp. 150 juta, serta Muhammad Nazarudin, dijatuhi hukuman empat tahun 10
bulan penjara dan denda Rp. 200 juta.
Nazar dalam pengakuannya di persidangan
mengungkapkan, bahwa Angie pernah mengaku menerima sejumlah uang di depan Tim
Pencari Fakta yang dibentuk Partai Demokrat. Dalam rapat Tim Pencari Fakta yang
dihadiri Benny K. Harman, Jafar Hafsah, Edi Sitanggang, Max Sopacua, Ruhut
Sitompul, M. Nasir, janda mendiang Adjie Massaid itu menerima uang Rp. 9 miliar
dari Kemenpora (dalam hal ini Wafid Muharam), sebanyak Rp. 8 miliar diserahkan
ke Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir. Namun hal itu dibantah oleh Angie.
Selain Nazarudin, Rosa juga menyebut Angelina telah
menerima uang darinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di
Palembang. PT Anak Negeri mengeluarkan Rp. 10 miliar melalui Angie. Sebanyak
Rp. 5 miliar untuk Angie, Rp. 5 miliar sisanya tidak diketahui, namun diduga
digunakan sebagai ‘pelicin’ ke Badan Anggaran DPR agar anggaran segera turun.
Sementara mantan anak buah Nazaruddin yang merupakan
Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, juga membenarkan ucapan Rosa
itu. Bahwa Angelina Sondakh dan Wayan Koster mendapat Rp. 5 miliar.
Pada Rabu, 15 September 2011, Angelina Sondakh
mendatangi Kantor KPK untuk diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dalam
kasus pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang yang melibatkan tersangka
Muhammad Nazaruddin.
Pada Jumat, 3 Februari 2012, Angelina Sondakh
dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga 3 Februari 2013. Pencekalan
ini terkait penyebutan nama keduanya oleh para tersangka dan terdakwa kasus
suap Kementrian Pemuda dan Olahraga. Bahkan rencana umroh Angie juga batal.
KPK juga menetapkan Angie sebagai tersangka,
menjerat dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun
serta denda maksimal Rp.250.000.000.
Setelah resmi menjadi tersangka, dia diberhentikan
dari jabatan sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat (PD).
Tindakan KPK terhadap Angelina Sondakh
Eksekusi putusan
Terkait dengan eksekusi terhadap putusan itu, Deputi
Penindakan KPK Warih Sadono mengatakan akan segera melaksanakannya. ”Eksekusi
segera dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan atau ekstrak vonis.
Tahap pertama eksekusi pidana pokok tentang penjara. Untuk eksekusi amar
putusan lain tentu harus dipelajari secara lengkap setelah mendapatkan salinan
putusan,” ucap Warih.
Soal uang pengganti yang harus dibayarkan Angie,
Warih mengatakan, akan diupayakan agar mantan Puteri Indonesia tersebut
membayar uang pengganti dari hartanya yang sudah diblokir atau disita. Namun,
dia belum tahu secara detail berapa jumlah harta Angie yang telah diblokir dan
disita KPK. ”Jika tidak mampu atau tidak mencukupi, dilaksanakan pidana penjara
subsidernya,” lanjutnya.
Progresif dan menjerakan
Secara terpisah, peneliti Indonesian Legal
Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menyatakan, putusan majelis kasasi itu adalah
putusan yang progresif dan mampu menjerakan koruptor. Putusan tersebut harus
menjadi tolok ukur dan standar bagi hakim-hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa korupsi.
”Kalau bicara efek jera dalam pemberantasan korupsi,
cara pandang hakim seharusnya seperti cara pandang hakim MA dalam putusan Angie
ini. Efektifkan pidana tambahan. Sita uang hasil korupsi. Kalau tidak
dilakukan, orang tidak takut korupsi karena hanya akan dikenai hukuman badan
(penjara) saja, sementara uang hasil korupsinya aman. Setelah bebas, ia masih
bisa menikmati hasil korupsi. Ini yang ada di benak koruptor saat ini,” ungkap
Erwin.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan Angelina dianggap bersalah telah
menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Mahkamah Agung (MA)
telah memperberat hukuman terpidana kasus korupsi Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh, dari empat
tahun enam bulan penjara menjadi 12 tahun penjara. Angelina juga diminta
membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. Apabila
tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua
tahun.Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK berencana tetap akan mengajukan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai uang pengganti kerugian negara
terhadap Puteri Indonesia 2001 itu dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
“Kami sudah memutuskan untuk banding. Jadi ada dua
hal, yang pertama soal tuntutan hukuman terutama Pasal 12 huruf a itu akan kita
konstruksikan kembali dalam memori banding. Kedua, Pasal 18 juga akan kami
konstruksikan kembali di tingkat banding,” kata Johan.
Johan menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari
upaya terobosan yang dilakukan KPK.Di mana tindak pidana korupsi berupa suap
itu harus terdapat penyitaan dan perampasan aset yang dilakukan kepada
terpidana.
“Ini upaya untuk mengembalikan uang ke negara
sekaligus juga efek jera.Jadi orang tidak sembarangan korupsi karena bakal
disita hartanya,” katanya.
Johan mengakui upaya Jaksa KPK menkontruksikan
kembali mengenai uang pengganti kerugian negara dalam memori banding itu
merupakan tantangan tersendiri.
Mengingat di pengadilan tingkat pertama, tuntutan
itu tidak terbukti.”Jadi kami challenge dan uji di tingkat banding nanti.
Apakah hakim nanti melihatnya berbeda ataukah sama nantinya,” ujarnya.
Johan menambahkan, KPK juga tak menutup kemungkinan
menjerat Angelina Sondakh dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dia
menilai, hal tersebut terbuka lebar tergantung dari vonis hakim nanti.
“Kemungkinan itu bisa saja tergantung dari vonis
hakim nanti. Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Nanti akan sejauh mana
putusan, pertimbangan-pertimbangan kemudian yang jadi acuan hakim itu apa ini
nanti bisa digunakan oleh KPK apa bisa menggunakan TPPU atau tidak,” terangnya.
Karena tegas Johan, vonis terhadap Angelina nantinya
menjadi pintu masuk KPK dalam mengembangkan kasus Wisma Atlet terkait
pembahasan anggarannya
Angelina didakwa menerima uang itu dari grup Permai
pada 2010 terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan
prasarana di Kemenpora. Jaksa mengatakan hal-hal yang memberatkan Angelina adalah
ia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Ia juga dinilai tidak
mendukung program pemberantasan korupsi atau memberi teladan pada masyarakat.
Hal yang meringankan adalah ia dinilai berperilaku
santun dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki anak balita. Tim
kuasa hukum Angelina mengatakan klien mereka akan mengajukan nota pembelaan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad
menilai putusan hakim MA tersebut telah memberikan rasa keadilan dalam
masyarakat.Putusan seperti itu diharapkan lanjut Abraham dapat memberikan efek
jera terhadap koruptor yang kerap mendapatkan hukuman yang tidak setimpal.
Dia menyatakan putusan MA terhadap Angelina Sondakh
sudah sangat tepat di tengah pusaran pemikiran hukum para penegak hukum yang
masih jauh dari keadilan dan tidak mampu menangkap kekhawatiran masyarakat
terkait upaya pemberantasan korupsi.
Abraham mengungkapkan putusan hakim MA terhadap
Angelina Sondakh harus menjadi tolok ukur bagi hakim-hakim dalam menjatuhkan
pidana terhadap koruptor.
“Kita ingin setiap terdakwa kasus korupsi putusannya
bisa memberikan efek jera sehingga orang berfikir seribu kali untuk melakukan
korupsi .Kita mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung.Kita mengapresiasi
telah memberikan keadilan di dalam masyarakat,” kata Abrahan Sahad.
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri
mengungkapkan bahwa putusan kasasi MA terhadap Angelina Sondakh (Angie),
sebagai obat kekecewaan publik terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya hanya menjatuhkan pidana empat
setengah tahun penjara.
“Putusan itu telah mengobati kekecewaan masyarakat
pada saat putusan di pengadilan negeri yang menghukum empat tahun.Dan ini saya
rasa putusan yang terberat yang dikeluarkan Mahkamah Agung terhadap koruptor
pasca putusan terhadap Abdullah Puteh 10 tahun. Setelah itu putusan terhadap
koruptor turun-turun empat tahun, dua tahun, tiga tahun seperti itu, nah ini
barulah 12 tahun,” kata Taufiqurrahman Sahuri
Dalam putusan kasasi MA, Angelina dinilai aktif
meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan
Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga
Dampak
Korupsi Bagi perekonomian Indonesia
Korupsi
mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan
pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai
defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi
membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk mendapatkan
keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung
oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada
distribusi pendapatan terutamadi negara-negara yang sebelumnya memakai sistem
ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi
perusahaan negara.
Korupsi
mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk
peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan
dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan
kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya,
malah akan mendorong terjadinya inefisiensi.
Korupsi
menjadi bagian dari welfare cost, memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya
memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus
pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan masyarakat
yang turun.
Korupsi
mereduksi peran fundamental pemerintah (misalnya pada penerapan dan pembuatan
kontrak, proteksi, pemberian property rights dan sebagainya). Pada akhirnya hal
ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
Korupsi
mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses
demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami
masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian
yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih
demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia.
Korupsi
memperbesar angka kemiskinan. Selain dikarenakan program-program pemerintah
sebagaimana disebut di atas tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi
potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh si miskin. Menurut Tanzi (2002),
perusahaan perusahaan kecil adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran
korupsi dalam bentuk pungutan tak resmi (pungutan liar). Bahkan, pungutan tak
resmi ini bisa mencapai hampir dua puluh persen dari total biaya yang harus
dikeluarkan oleh perusahaan ini amat mengkhawatirkan, dikarenakan pada negara
negara berkembang seperti Indonesia, perusahaan kecil (UKM adalah mesin
pertumbuhan karena perannya yang banyak menyerap tenaga kerja).
Dampak Korupsi Bagi Masyarakat
Korupsi sangat berdampak negatif pada kehidupan
masyarakat sekitar. Adapun dampak korupsi yang terlihat secara langsung dan
tidak langsung adalah sebagai berikut :
-
Kenaikan harga-harga barang akibat
anggaran APBN yang dikorupsi
-
Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan
uang tunjangan bagi rakyat miskin yang
seharusnya disalurkan dikorupsi.
-
Mahalnya biaya yang harus rakyat
keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang
seharusnya bersubsidi.
-
Kesenjangan pendapatan semakin tinggi.
-
Banyaknya rkyat yang di PHK akibat
perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya
dikorupsi.
-
Dan masih banyak lagi dampak negatif
korupsi.
Dampak
Korupsi Dalam Bidang Pendidikan
Menurunnya kualitas pendidikan di Indonesia
disebabkan oleh adanya faktor- faktor yang menyebabkan. Kurangnya fasilitas
yang tersedia menjadi faktor utama terhadap baik atau buruknya kualitas
pendidikan di Indonesia. Bisa kita lihat banyak fasilitas yang sudah tidak
layak dipakai masih digunakan sebagai sarana pendidikan, contohnya pada
lingkungan pedesaan banyak fasilitas yang sudah tidak layak dipakai masih
digunakan untuk sarana belajar mengajar sesuai fungsinya. Fasilitas yang rusak
ini mengakibatkan banyak anak- anak pedesaan tidak bisa menggunakan fasilitas
dengan baik. Fasilitas yang kurang dan rusak disebabkan karena kurangnya dana
yang diberikan oleh pemerintah. Menurut pasal 31 ayat 4 dengan bunyi “Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional”.
Sesuai dengan apa yang termuat di dalam UUD 1945
sebanyak 20% keuangan negara itu digunakan sebagai dana pendidikan. Namun saat
ini sesuai dengan apa yang telah kita ketahui kualitas pendidikan di indonesia
begiu rendah, lalu dimana uang yang seharusnya dipakai sebagai dana
pendidikan?. Korupsi itulah jawaban yang tepat. Meski Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensil, dan pembagian tugas pemeritahan sudah terlihat sangat
jelas. Korupsi tetap saja menjadi masalah yang sangat besar bagi keuangan
negara. Hal inilah yang berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan di
Indonesia. Banyak pendidikan yang terkorbankan karena tidak adanya fasilitas
dan dana yang cukup .
Dampak negatif dari korupsi ini tentu sangatlah
banyak salah satunya adalah uang negara yang seharusnya di pakai untuk memenuhi
fasilitas pendidikan tapi menjadi bubur hangat bagi para koruptor di Indonesia
dan hal ini juga yang telah menyebabkan negara indonesia tidak maju- maju dan
tetap pada posisi sebagai negara berkembang dengan kualitas pendidikan yang
rendah. Dari kasus korupsi yang terjadi perhatian pemerintah menjadi sangat
berkurang terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Tidak heran jika kualitas
penddidikan di indonesia menjadi rendah dan tidak dapat berkembang sesuai
dengan perkembangan zaman saat ini. Perlu adanya tindak lanjut yang lebih agar
pendidikan di Indonesia bisa seperti negara yang maju saat ini, tidak cukup
hanya dengan pemberian hukuman kepada koruptor tapi perlu adanya inovasi baru
yang dapat memberikan hukuman yang sebanding dengan apa yang telah dilaksanakan
oleh para koruptor. Berantas korupsi dan segala tindakan menyimpang lainnya
yang akan berdampak negative pada kualitas pendidikan di indonesia.
Seperti yang kita lihat, Indonesia menyandang
sebagai negara yang memiliki begitu banyak sumber daya yang tentunya dapat di
manfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Jika pemanfaatan
dan penggunaannya dilakukan secara efesien serta terhindar dari tangan- tanagn
yang tak bertanggung jawab maka akan tercipta indonesia yang maju. Kita sebagai
genrasi penerus bangsa dan negara, perlu pemahaman yang luas akan dunia
pendidikan agar kualitas pendidikan di indonesia bisa berkembang dan maju
seperti halnya sama dengan tujuan dan cita- cita bangsa kita. Indonesia yang
aman, maju dan sejahtera adalah harapan utama kita semua sebagai rakyat
republik Indonesia. Tingkatkan terus kualitas penndidikan di Indonesia agar
indonesia dapat kembali lagi menjadi indonesia yang memiliki kualitas
pendidikan yang tinggi.
PENUTUP
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan
penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya
untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur
“penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Dan korupsi akan berdampak
pada masarakat luas serta akan merugikan masyarakat umum dan negara.di
indonesiakorupsi identik dengan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur
birokrasi serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat
bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem
administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.
Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya
korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang
menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya
pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam
realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang
sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu
bebas dari hukuman ataupun mendapat hukuman yang tidak sesuai dengan
pelanggaranya contoh saja Angelina Sondakh seperti yang sudah dijelaskan diatas
. Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya
pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.
DAFTAR PUSTAKA
Darwis
Muhammad. 2009. Teori Korupsi dalam
“http://pakar-hukum.blogspot.com/2009/09/teori-korupsi.html”. Diakses pada 20
April 2014
Penebar Swadaya. 2013. Teori Korupsi Dan Macam Macam
Korupsi, dalam
“http://politkum.blogspot.com/2013/04/teori-korupsi-dan-macam-macam-korupsi”.Diakses
pada 2 Mei 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar